Powered by Blogger.
RSS

secuil PBB (part 2)



Kenapa negara mewajibkan masyarakat membayar pajak? Kenapa saya harus membayar PBB padahal saya sudah membayar pajak-pajak lain nya? Jadi, atas penghasilan yang saya miliki, saya dikenai banyak sekali pajak donk?
Kira-kira setiap orang akan memiliki pemikiran yang lumrah dan sama ketika membicarakan apa yang disebut PAJAK.

Namun, pada hakikatnya negara mengenakan pajak didasarkan pada tuntunan kehidupan bernegara. Bagaimana mungkin negara mampu memenuhi tuntutan semua warga negaranya, mengalirkan aliran kesejahteraan bagi warganya tanpa ada sumber penghasilan?
Bagaimana seorang ibu mengelola keuangan negara jika ayah belum mengisi kekosongan pundi-pundi uang?? apa yang mampu diharapkan oleh anak-anaknya?

Beberapa pengenaan pajak mungkin tidak bisa dihindari dan sering kali menimbulkan pro dan kontra, namun apa yang menjadi tujuan maupun latar belakang pengenaan pajak tersebut, sebaiknya kita ketahui. Berikut ini sebagian pembahasan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan, Okesipp! 

Latar Belakang

Bumi dan Bangunan tidak dapat dipungkiri telah memberikan keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi  yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat daripadanya, oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan oleh negara memberikan sebagian manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya berupa pembayaran pajak.
Hal inilah yang menjadi latar belakang dilakukan pemungutan atas PBB, masyarakat sebagai Warga Negara diharapkan dapat memberi partisipasi bagi pembangunan negara, dan pembangunan daerah khususnya.


Maksud dan Tujuan

Potensi Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia sangat luar biasa, tetapi pemanfaatannya minim dari jumlah maksimal sehingga kesejahteraan masyarakat tidak bisa terjamin sehingga masih banyak rakyat yang hidup dibawah garis kemiskinan. Pajak bumi dan bangunan dalam hal ini diharapkan dapat merangsang pertumbuhan dan pemberdayaan daerah. Dengan hasil yang didapatkan dari Pajak Bumi dan Bangunan, Pemerintah daerah harus memanfaatkan dengan baik dan sesuai keinginan rakyatnya. Kelancaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan diharapkan dapat membantu pembangunan daerah menjadi semakin baik.



Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia memiliki beberapa dasar hukum bagi legalisasi pemungutannya. Namun, berkenaan dengan luasnya pembahasan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan, maka dasar hukum yang terlampir berikut, secara khusus, saya lebih mengacu mengenai dasar hukum pembayaran PBB bagi subyek pajak. Okesipp!

Dasar Hukum

1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan

2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 Tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

3.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-371/PJ./2002 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Fasilitas Perbankan Elektronik

4.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelimpahan Hasil Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Perbankan Elektronik Untuk Tempat Pembayaran Elektronik

5.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2008 Tentang Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) atas kehilangan/Kerusakan Struk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau Bukti Pembayaran PBB lainnya dari Fasilitas Tempat Pembayaran PBB (TP) Elektronik


tulisan ini hanya merupakan acuan pemikiran paling mendasar plus beberapa dasar hukum bagi pemungutan PBB. Tentu saja, tidak semua pembayar pajak itu melakukan dengan penuh sukarela dan sukacita, tapi  tanpa partisipasi kita sebagai pembayar pajak, siapa lagi donk yang mau bantu membangun negara?? :)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment