Powered by Blogger.
RSS

Pembayaran PBB dalam SISMIOP



Sebelumnya, saya sudah membahas mekanisme pembayaran PBB bagi pemilik tanah dan  atau bangunan (Subyek Pajak), kali ini kita akan intip sedikit model sistem yang dipakai oleh DeJePeh (Direktorat Jenderal Pajak) dalam melakukan pengolahan data PBB secara keseluruhan, dimana modul pembayaran adalah salah satu bagiannya.

Terdorong oleh kebutuhan akan pengadministrasian objek PBB yang sangat besar, maka DJP menggunakan suatu sistem terpadu bagi pengolahan data-data PBB. Saat ini di seluruh Indonesia terdapat sekitar 85 juta Objek Pajak (OP) dan sekitar 60% dari OP tersebut memiliki data bangunan. Dengan demikian rata-rata setiap KPP (Kantor Pelayanan Pajak),  harus mengelola 500.000 Objek Pajak PBB. Banyak bukan??



SISMIOP merupakan suatu sistem informasi yang terpadu yang dimaksudkan untuk mendukung penyediaan informasi yang berhubungan dengan seluruh fungsi di dalam administrasi pada semua tingkat organisasi pengelola PBB. SISMIOP diperuntukkan bagi kegiatan operasional dan manajemen, pengambilan keputusan, evaluasi kerja, dan analisis kebijaksanaan melalui aplikasi komputer yang khusus  dirancang untuk kebutuhan tersebut.

Untuk detail SISMIOP, silakan baca blog milik teman saya. Di blog tersebut, terdapat istilah-istilah dasar SISMIOP, ada pula beberapa link ke berbagai blog lainnya dengan pembahasan berbagai modul dalam SISMIOP. Yang akan saya bahas berikut hanya sepintas mengenai modul pembayaran.


Modul Pembayaran

Setelah Subyek Pajak (pemilik tanah dan atau bangunan) melakukan pembayaran PBB, melalui mekanisme yang telah disebut di artikel sebelumnya, maka pembayaran tersebut akan di proses ke rekening kas negara oleh tempat pembayaran masing-masing.
Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang sesuai dengan wilayah kepemilikan Obyek Pajak dapat melakukan Kegiatan pemantauan hasil penerimaan PBB melalui aplikasi SISMIOP. Kegiatan pemantauan hasil penerimaan PBB telah diotomatisasikan dengan perekaman struk STTS sebagai bukti pembayaran. Berikut beberapa cara perekaman struk STTS tersebut :


1) PENCATATAN TUNGGAL


Adalah proses yang digunakan untuk :
Proses Manual dengan memasukkan atau mengentrykan secara manual Tanggal Bayar, NOP, Tahun Pajak, Angka Kontrol dan Besarnya PBB yang dibayarkan untuk merekam pembayaran berdasarkan STTS yang diterima.
Proses Barcode dengan memasukkan Tanggal Bayar dan menembakkan Barcode Reader ke posisi Barcode yang ada pada STTS dengan demikian Record datanya sudah terekam dalam basis data (mirip dengan proses scanning)

Tampilan Form Pencatatan Pembayaran Tunggal dapat dilihat pada gambar dibawah ini :


Cara Pencatatan Pembayaran Tunggal :

1. Tanggal Pembayaran, ketikkan tanggal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh wajib pajak.
2. Ketikkan isian NOP caranya Lihat Proses Pengisian Parameter NOP.
3. Tahun Pajak. Ketikkan tahun pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
4. Angka Kontrol, masukkan angka kontrol untuk nop tersebut. Angka kontrol digunakan untuk validasi keabsahan dari Form STTS, maka akan menampilkan tampilan seperti dibawah ini dan proses tidak dapat dilanjutkan.
5. Besar PBB yang dibayar, merupakan besarnya Pembayaran dari Total (PBB + Denda) atau Sisa PBB yang harus dibayar, apabila sudah pernah dilakukan Pembayaran sebelumnya. Untuk Besar PBB Yang Dibayar tidak bisa diganti berdasarkan PBB yang harus dibayar. 
6. Tagihan Atas merupakan Status Tagihan PBB atas NOP yang bersangkutan apakah STTS / SPPT / SKPSPOP / SKPKB / STP.
7. Besar Denda Administrasi, apabila ada keterlambatan Pembayaran maka Besar Denda Administrasi akan otomatis diisi oleh Sistem.
8. Pembayaran Ke merupakan banyaknya Pembayaran yang telah dilakukan atas NOP tersebut (apabila dilakukan Pembayaran Cicilan).
9. Sisa PBB Yang Harus Dibayar merupakan total PBB + Denda dikurangi ( - ) Besarnya PBB Yang Harus Dibayar.
10. Tanggal Perekaman dan Nama atau NIP Perekam akan diisi dengan Sysdate / Current Date dan User yang Log-in ke Aplikasi Sismiop.
11. Untuk tombol Simpan, Batal dan Keluar caranya lihat Tombol Navigasi Form. 



2) PENCATATAN MASSAL

Adalah proses yang digunakan untuk :
Input besarnya nilai pembayaran dalam satu kelurahan didasarkan atas pencapaian total hutang pajak yang telah dilunasi untuk satu kelurahan
Tampilan Form Pencatatan Massal dapat dilihat pada gambar dibawah ini :


Cara Input Proses Pencatatan Massal
1. Tanggal Pembayaran, ketikkan tanggal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh wajib pajak.
2. Tahun Pajak, ketikkan tahun pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
3. Ketikan Data Propinsi, Dati2, Kecamatan dan Kelurahan caranya Lihat Proses Pengisian Parameter Wilayah.
4. PBB Yang Dibayarkan, merupakan Total PBB Yang Seharusnya Dibayar dikurang ( - ) Jumlah PBB Yang Telah Dibayar atau Jumlah PBB Belum Bayar. Apabila besarnya PBB Yang Dibayarkan lebih kecil dari Jumlah PBB Belum Bayar maka akan muncul pesan seperti pada tampilan dibawah ini :

Untuk Tombol Simpan, Batal dan Keluar lihat Tombol Navigasi Form



Sepintas content artikel SISMIOP ini merujuk dari modul dasar SISMIOP intern milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di share untuk berbagi sedikit pengetahuan tentang sistem yang dimiliki oleh DJP saat ini, nanti saat PBB P2 sepenuhnya dipindahkan ke Pemerintah Daerah, maka PEMDA akan memiliki sistem aplikasi tersendiri untuk mengelola PBB nya. 
Semoga aplikasi yang dimiliki PEMDA nanti lebih baik lagi dari aplikasi yang sudah ada yaa, dan jangan lupa, tetep dukung pemerintah dengan bayar dan lapor pajakmu yaa  


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment