Powered by Blogger.
RSS

Istilah Ringkas







  • NOP Nomor Objek Pajak adalah Nomor identifikasi objek pajak (termasuk objek yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 12 tahun 1994) yang mempunyai karakteristik unik, permanen, standar dengan satuan blok dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan yang berlaku secara nasional.
  • SPPT Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah Surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya pajak terhutang
  • STTS Surat Tanda Terima Setoran adalah Surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bukti pembayaran pajak terhutang.
  • Petugas Pemungut adalah petugas yang ditunjuk untuk memungut PBB sektor Pedesaan dan/atau sektor Perkotaan dan menyetorkannya ke Tempat Pembayaran.
  • Tempat Pembayaran yang selanjutnya disingkat TP, adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB dan memindahbukukan ke Bank Persepsi/Pos Persepsi.
  • TP Elektronik adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB secara elektronik dan memindahbukukan ke Bank Persepsi Elektronik/Pos Persepsi Elektronik.
  • Bank Persepsi/Pos Persepsi, yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi, adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari TP dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke Bank Operasional III.
  • Bank Persepsi Elektronik/Pos Persepsi Elektronik, yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi Elektronik, adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangn untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari TP Elektronik dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke BO III.
  • Bank Operasional III, yang selanjutnya disebut BO III, adalah Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pelimpahan hasil penerimaan PBB dari Bank/Pos Persepsi dan Bank/Pos Persepsi Elektronik, melakukan pembagian hasil penerimaan PBB dan membayar pengembalian kelebihan pembayaran PBB.




Read More..

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pembayaran PBB dalam SISMIOP



Sebelumnya, saya sudah membahas mekanisme pembayaran PBB bagi pemilik tanah dan  atau bangunan (Subyek Pajak), kali ini kita akan intip sedikit model sistem yang dipakai oleh DeJePeh (Direktorat Jenderal Pajak) dalam melakukan pengolahan data PBB secara keseluruhan, dimana modul pembayaran adalah salah satu bagiannya.

Terdorong oleh kebutuhan akan pengadministrasian objek PBB yang sangat besar, maka DJP menggunakan suatu sistem terpadu bagi pengolahan data-data PBB. Saat ini di seluruh Indonesia terdapat sekitar 85 juta Objek Pajak (OP) dan sekitar 60% dari OP tersebut memiliki data bangunan. Dengan demikian rata-rata setiap KPP (Kantor Pelayanan Pajak),  harus mengelola 500.000 Objek Pajak PBB. Banyak bukan??



SISMIOP merupakan suatu sistem informasi yang terpadu yang dimaksudkan untuk mendukung penyediaan informasi yang berhubungan dengan seluruh fungsi di dalam administrasi pada semua tingkat organisasi pengelola PBB. SISMIOP diperuntukkan bagi kegiatan operasional dan manajemen, pengambilan keputusan, evaluasi kerja, dan analisis kebijaksanaan melalui aplikasi komputer yang khusus  dirancang untuk kebutuhan tersebut.

Untuk detail SISMIOP, silakan baca blog milik teman saya. Di blog tersebut, terdapat istilah-istilah dasar SISMIOP, ada pula beberapa link ke berbagai blog lainnya dengan pembahasan berbagai modul dalam SISMIOP. Yang akan saya bahas berikut hanya sepintas mengenai modul pembayaran.


Modul Pembayaran

Setelah Subyek Pajak (pemilik tanah dan atau bangunan) melakukan pembayaran PBB, melalui mekanisme yang telah disebut di artikel sebelumnya, maka pembayaran tersebut akan di proses ke rekening kas negara oleh tempat pembayaran masing-masing.
Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang sesuai dengan wilayah kepemilikan Obyek Pajak dapat melakukan Kegiatan pemantauan hasil penerimaan PBB melalui aplikasi SISMIOP. Kegiatan pemantauan hasil penerimaan PBB telah diotomatisasikan dengan perekaman struk STTS sebagai bukti pembayaran. Berikut beberapa cara perekaman struk STTS tersebut :


1) PENCATATAN TUNGGAL


Adalah proses yang digunakan untuk :
Proses Manual dengan memasukkan atau mengentrykan secara manual Tanggal Bayar, NOP, Tahun Pajak, Angka Kontrol dan Besarnya PBB yang dibayarkan untuk merekam pembayaran berdasarkan STTS yang diterima.
Proses Barcode dengan memasukkan Tanggal Bayar dan menembakkan Barcode Reader ke posisi Barcode yang ada pada STTS dengan demikian Record datanya sudah terekam dalam basis data (mirip dengan proses scanning)

Tampilan Form Pencatatan Pembayaran Tunggal dapat dilihat pada gambar dibawah ini :


Cara Pencatatan Pembayaran Tunggal :

1. Tanggal Pembayaran, ketikkan tanggal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh wajib pajak.
2. Ketikkan isian NOP caranya Lihat Proses Pengisian Parameter NOP.
3. Tahun Pajak. Ketikkan tahun pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
4. Angka Kontrol, masukkan angka kontrol untuk nop tersebut. Angka kontrol digunakan untuk validasi keabsahan dari Form STTS, maka akan menampilkan tampilan seperti dibawah ini dan proses tidak dapat dilanjutkan.
5. Besar PBB yang dibayar, merupakan besarnya Pembayaran dari Total (PBB + Denda) atau Sisa PBB yang harus dibayar, apabila sudah pernah dilakukan Pembayaran sebelumnya. Untuk Besar PBB Yang Dibayar tidak bisa diganti berdasarkan PBB yang harus dibayar. 
6. Tagihan Atas merupakan Status Tagihan PBB atas NOP yang bersangkutan apakah STTS / SPPT / SKPSPOP / SKPKB / STP.
7. Besar Denda Administrasi, apabila ada keterlambatan Pembayaran maka Besar Denda Administrasi akan otomatis diisi oleh Sistem.
8. Pembayaran Ke merupakan banyaknya Pembayaran yang telah dilakukan atas NOP tersebut (apabila dilakukan Pembayaran Cicilan).
9. Sisa PBB Yang Harus Dibayar merupakan total PBB + Denda dikurangi ( - ) Besarnya PBB Yang Harus Dibayar.
10. Tanggal Perekaman dan Nama atau NIP Perekam akan diisi dengan Sysdate / Current Date dan User yang Log-in ke Aplikasi Sismiop.
11. Untuk tombol Simpan, Batal dan Keluar caranya lihat Tombol Navigasi Form. 



2) PENCATATAN MASSAL

Adalah proses yang digunakan untuk :
Input besarnya nilai pembayaran dalam satu kelurahan didasarkan atas pencapaian total hutang pajak yang telah dilunasi untuk satu kelurahan
Tampilan Form Pencatatan Massal dapat dilihat pada gambar dibawah ini :


Cara Input Proses Pencatatan Massal
1. Tanggal Pembayaran, ketikkan tanggal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh wajib pajak.
2. Tahun Pajak, ketikkan tahun pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
3. Ketikan Data Propinsi, Dati2, Kecamatan dan Kelurahan caranya Lihat Proses Pengisian Parameter Wilayah.
4. PBB Yang Dibayarkan, merupakan Total PBB Yang Seharusnya Dibayar dikurang ( - ) Jumlah PBB Yang Telah Dibayar atau Jumlah PBB Belum Bayar. Apabila besarnya PBB Yang Dibayarkan lebih kecil dari Jumlah PBB Belum Bayar maka akan muncul pesan seperti pada tampilan dibawah ini :

Untuk Tombol Simpan, Batal dan Keluar lihat Tombol Navigasi Form



Sepintas content artikel SISMIOP ini merujuk dari modul dasar SISMIOP intern milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di share untuk berbagi sedikit pengetahuan tentang sistem yang dimiliki oleh DJP saat ini, nanti saat PBB P2 sepenuhnya dipindahkan ke Pemerintah Daerah, maka PEMDA akan memiliki sistem aplikasi tersendiri untuk mengelola PBB nya. 
Semoga aplikasi yang dimiliki PEMDA nanti lebih baik lagi dari aplikasi yang sudah ada yaa, dan jangan lupa, tetep dukung pemerintah dengan bayar dan lapor pajakmu yaa  


Read More..

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

ayooo bayar PBB!!

Saya pemilik tanah dan atau bangunan, lalu kewajiban saya sebagai WNI yang baik adalah membayar PBB atas tanah dan atau bangunan tersebut donk? Betuuuulllll!!!
sudah terima SPPT nya kann?? yukkkk, lanjuttttt ke tempat pembayaran atau ATM terdekat  


Untuk melakukan pembayaran PBB, berikut saya rangkum dasar-dasar hukum dari artikel sebelumnya menjadi beberapa mekanisme berikut : 


a) Wajib pajak melakukan pembayaran langsung Pajak Bumi dan Bangunan terhutang ke Tempat Pembayaran yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam SPPT asli. 
Pembayaran tersebut dapat melalui :
  • Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui pemindahbukuan uang dari rekening WP ke rekening   Kas Negara qq PBB (nama rekening Kas Negara untuk penerimaan PBB).
  • Wajib Pajak dapat mengirimkan uang (transfer) melalui Bank maupun Kantor Pos ke rekening Kas Negara  qq PBB
  • Pembayaran dengan menggunakan Cek Bank / Giro Bilyet Bank baru dianggap sah apabila telah dilakukan kliring.

Dalam hal wajib pajak membayar langsung PBB terutang ke tempat pembayaran yang telah ditetapkan, pada saat membayar cukup menunjukkan SPPT PBB dan sebagai bukti pembayarannya wajib pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS). 
Apabila SPPT tahunan yang bersangkutan belum diterima wajib pajak, maka sepanjang STTS sudah tersedia di Tempat Pembayaran Wajib Pajak dapat membayar PBB dengan menunjukkan SPPT tahunan sebelumnya.
Apabila Wajib Pajak melunasi kewajiban PBB-nya melalui pemindahbukuan / transfer, pengiriman uang melalui bank atau wesel pos, pada dokumennya disamping mencantumkan nama Wajib Pajak juga harus dicantumkan Nomor Seri SPPT


b) Wajib Pajak dapat membayar melalui petugas pemungut yang ditunjuk
Dari petugas, Wajib Pajak akan menerima Tanda Terima Sementara (TTS). Petugas akan menyetorkan uang yang diterimanya dari WP ke Bank/Kantor Pos TP dan menerima STTS asli yang kemudian harus dikirimkannya (dikembalikan) kepada Wajib Pajak yang telah membayar.

Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui Petugas Pemungut. Dikarenakan tempat tinggal wajib pajak jauh atau sulit sarana dan prasarananya dari Tempat Pembayaran yang ditunjuk.

Dalam hal PBB terutang dipungut oleh Petugas Pemungut, setiap hari kerja Petugas Pemungut wajib menyetorkan hasil pemungutan PBB tersebut ke Tempat Pembayaran, kecuali untuk daerah tertentu yang sarana dan prasarananya sulit, penyetorannya dapat dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemungutan. Sebagai bukti pembayaran bagi Wajib Pajak akan diberikan Tanda Terima Sementara (TTS).



c) Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui fasilitas perbankan elektronik, dapat dilaksanakan dengan menggunakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Phone Banking, Internet Banking, atau Fasilitas perbankan elektronik lainnya.

Wajib Pajak dapat membayar melalui ATM, diantaranya ATM BCA, BNP, BII, Bank Jatim, Bank Bumiputera, Bank Bali, Bank Bukopin, Bank Mandiri, Bank DKI dan BNI.

Mekanisme rincinya (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-371/PJ./2002 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Fasilitas Perbankan Elektronik) :
  1. Wajib Pajak mendatangi fasilitas perbankan elektronik dengan membawa data yang lengkap dan   benar tentang : Nomor Objek Pajak (NOP) dan Tahun Pajak, yang menunjukan periode kewajiban pajak yang akan dibayar (Data ini terdapat dalam SPPT)
  2. Membuka menu Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
  3. Mengisi elemen dalam tampilan dengan data sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas secara tepat, lengkap dan benar.
  4. Meneliti Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari NOP, nama, Kelurahan, jumlah PBB yang terhutang dan Tahun Pajak yang muncul pada tampilan.
  5. Apabila Identitas Wajib Pajak yang terdiri NOP, nama, Kelurahan, jumlah PBB yang terhutang dan Tahun Pajak pada tampilan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka proses berikutnya harus dibatalkan dan kembali kepada menu sebelumnya untuk mengulang pemasukan data yang diperlukan, karena ada kemungkinan terjadi kesalahan pemasukan data yang diperlukan.
  6. Mengambil hasil keluaran fasilitas perbankan elektronik yang berupa "Tanda Terima Pembayaran PBB" yang disetarakan dengan STTS.
  7. Mengecek kebenaran "Tanda Terima Pembayaran PBB" yang diperoleh

Dalam hal wajib pajak membayar PBB terutang secara elektronik, Tempat Pembayaran Elektronik akan menerbitkan resi/struk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya dari hasil proses dengan menggunakan fasilitas perbankan elektronik yang disamakan dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) apabila telah dicantumkan "approval code"

Apabila Resi/Struk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya sebagaimana dimaksud di atas mengalami kerusakan atau hilang, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Lunas (SKL) Pembayaran PBB pada KPP Pratama atau Kantor Pelayanan PBB dimana objek pajak tersebut terdaftar. Prosedur pengajuan permohonan SKL sebagaimana diuraikan dalam SE-42/PJ/2008.



Ohh iya, mekanisme yang saya sebut diatas berlaku untuk pembayaran PBB atas objek Perkotaan dan Pedesaan yaa..
Lalu-lalu pembayaran PBB terutang untuk objek lainnya bagaimana?? 
Untuk objek pajak Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan Non Migas dilakukan di Bank/Pos Persepsi.
Jadi, Mudah kan?? masih bilang "sulit bayar PBB"?? Okesipp, mariyuu kita bantu negara bareng-bareng  


Menemukan banyak istilah baru disini? Klik Link Istilah yaa!!
Read More..

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

secuil PBB (part 2)



Kenapa negara mewajibkan masyarakat membayar pajak? Kenapa saya harus membayar PBB padahal saya sudah membayar pajak-pajak lain nya? Jadi, atas penghasilan yang saya miliki, saya dikenai banyak sekali pajak donk?
Kira-kira setiap orang akan memiliki pemikiran yang lumrah dan sama ketika membicarakan apa yang disebut PAJAK.

Namun, pada hakikatnya negara mengenakan pajak didasarkan pada tuntunan kehidupan bernegara. Bagaimana mungkin negara mampu memenuhi tuntutan semua warga negaranya, mengalirkan aliran kesejahteraan bagi warganya tanpa ada sumber penghasilan?
Bagaimana seorang ibu mengelola keuangan negara jika ayah belum mengisi kekosongan pundi-pundi uang?? apa yang mampu diharapkan oleh anak-anaknya?

Beberapa pengenaan pajak mungkin tidak bisa dihindari dan sering kali menimbulkan pro dan kontra, namun apa yang menjadi tujuan maupun latar belakang pengenaan pajak tersebut, sebaiknya kita ketahui. Berikut ini sebagian pembahasan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan, Okesipp! 

Latar Belakang

Bumi dan Bangunan tidak dapat dipungkiri telah memberikan keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi  yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat daripadanya, oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan oleh negara memberikan sebagian manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya berupa pembayaran pajak.
Hal inilah yang menjadi latar belakang dilakukan pemungutan atas PBB, masyarakat sebagai Warga Negara diharapkan dapat memberi partisipasi bagi pembangunan negara, dan pembangunan daerah khususnya.


Maksud dan Tujuan

Potensi Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia sangat luar biasa, tetapi pemanfaatannya minim dari jumlah maksimal sehingga kesejahteraan masyarakat tidak bisa terjamin sehingga masih banyak rakyat yang hidup dibawah garis kemiskinan. Pajak bumi dan bangunan dalam hal ini diharapkan dapat merangsang pertumbuhan dan pemberdayaan daerah. Dengan hasil yang didapatkan dari Pajak Bumi dan Bangunan, Pemerintah daerah harus memanfaatkan dengan baik dan sesuai keinginan rakyatnya. Kelancaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan diharapkan dapat membantu pembangunan daerah menjadi semakin baik.



Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia memiliki beberapa dasar hukum bagi legalisasi pemungutannya. Namun, berkenaan dengan luasnya pembahasan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan, maka dasar hukum yang terlampir berikut, secara khusus, saya lebih mengacu mengenai dasar hukum pembayaran PBB bagi subyek pajak. Okesipp!

Dasar Hukum

1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan

2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 Tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

3.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-371/PJ./2002 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Fasilitas Perbankan Elektronik

4.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelimpahan Hasil Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Perbankan Elektronik Untuk Tempat Pembayaran Elektronik

5.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2008 Tentang Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) atas kehilangan/Kerusakan Struk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau Bukti Pembayaran PBB lainnya dari Fasilitas Tempat Pembayaran PBB (TP) Elektronik


tulisan ini hanya merupakan acuan pemikiran paling mendasar plus beberapa dasar hukum bagi pemungutan PBB. Tentu saja, tidak semua pembayar pajak itu melakukan dengan penuh sukarela dan sukacita, tapi  tanpa partisipasi kita sebagai pembayar pajak, siapa lagi donk yang mau bantu membangun negara?? :)
Read More..

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Secuil PBB


Di artikel sebelumnya, disinggung tentang dua suku penyumbang pendapatan negara, yaitu suku penerimaan perpajakan dan suku PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), sekarang dapat dilihat pada tabel di bawah, marga apa aja yang menyusun suku-suku tersebut..


Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebagian besar didapat dari penerimaan migas, okesipp..
Sedangkan Penerimaan Perpajakan sudah tentu disumbang oleh seluruh marga yang ada kata “pajak”nya, hyaiyaaaa yaaa..
Posting saya ini hanya colek-colek Pajak Dalam Negeri, khususnya dari sektor Pajak Bumi Bangunan. Kenapa? Yaa gpp, suka-suka yang punya blog donkk ahh
Emang sih kalau dipelototin tabel itu, yang kelihatan menonjol sudah pasti marga nya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tapi, tetep ahh yang mau dicolek cuma Pajak Bumi Bangunan (PBB) Nyinyir? Emaanngg!!

PBB adalah pajak kebendaan atas Bumi dan atau Bangunan, dikenakan pada subyek pajak yang nyata-nyata mempunyai hak, memperoleh manfaat, memiliki atau menguasai bumi dan atau bangunan.
Ringkasnya, pajak ini terkait atas objeknya, yaitu bumi dan bangunan. Yang terdaftar untuk dikenakan pajak adalah objeknya, bukan subyeknya seperti pada Pajak Penghasilan. Terus yang bayar pajak siapa? Emang rumah bisa bayar pajak?  yaa ga bisa donkk ahh, yang harus bayar tetep subyek pajaknya. Tapi, Subyek pajak disini sangat fleksibel, bukan karena seenaknya saja, tapi karena siapa saja bisa jadi subyeknya.
Misalnya, Fulan punya sebuah rumah yang disewakan kepada Aang, atas rumah dan tanah Fulan sudah pasti dikenakan PBB. Namun, ketika rumah itu disewakan, kemungkinan besar Aang sebagai pihak penyewa lah yang harus membayar PBB nya, kenapa? Yaa, mungkin begitu kesepakatan dalam surat sewa mereka.
Nahh, disini terlihat kan bahwa siapa pembayarnya bukan masalah bagi negara. Mau pemilik tanah, pemilik rumah, penyewa, pengontrak, ahli waris, penunggu rumah, asalkan mereka membayar PBB maka negara ga akan pusing.


Katanya PBB dialihkan ke Pemda masing-masing? Iya, memang sedang mulai dialihkan. Seiring dengan era otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, mau cinta mau benci, Pemerintah Daerah (Pemda) harus segera siap mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2).  Paling lambat 31 Desember 2013, seluruh PBB P2 akan dilimpahkan sepenuhnya dari pajak pusat menjadi pajak daerah. Dasar hukum pengalihan ini ada di Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).



Seluruh PBB dialihkan? Ga kok, cuma sebagian.. Kenapa? Ya karena ada beberapa sektor yang masih akan dikelola pemerintah pusat. Ada berapa sektor PBB sih emangnya? Ratusan cuma lima kok, Pedesaan, Perkotaan, Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan. Tiga sektor terakhir ini masih akan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, heyaaa mereka masih belum dewasa jadi ibu negara ga menyerahkan ke om-om di Pemda *sungkem*
Ehh, tapi yaa kalau rasanya gatel pengen tau banget tentang pengalihan PBB P2 itu, bisa baca disini 

Dasar hukum pemungutan PBB sampai saat ini masih mengacu pada UU no 12 tahun 1994 tentang perubahan atas UU No 12 tahun 1985, jadi untuk lebih jelas dengan PBB ya memang harus baca Undang-Undang tersebut, mau? download di pajak.go.id yaa  Tapi nanti saat PBB P2 dialihkan, maka setiap Pemda akan punya dasar hukum masing-masing untuk pemungutannya, yaitu Perda yang telah disahkan.


Okesip, kesimpulannya, meskipun kontribusi PBB dalam pendapatan negara itu kurang signifikan besarnya, bukan berarti PBB jadi di-kesampingkan. Penggalian potensi sektor PBB kita memang masih rendah banget, tapi ya kembali itu karena rendahnya pemahaman masyarakat yang notabene subyek PBB, hal ini belum bisa teratasi juga karena sosialisasi yang minim dari Direktorat Jenderal Pajak. Ohh iya, salah satu alasan kenapa PBB sebagian dialihkan yaa juga supaya masyarakat lebih mudah mendapat sosialisasi nya dari Pemerintah Daerah setempat. Jadi, yuk ahh sama-sama kita jadi masyarakat peduli negara yang sadar pajak :)

*(Tabel di atas di-snip dari Nota Keuangan dan RAPBN 2012)*

Read More..

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS