Powered by Blogger.
RSS

Secuil PBB


Di artikel sebelumnya, disinggung tentang dua suku penyumbang pendapatan negara, yaitu suku penerimaan perpajakan dan suku PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), sekarang dapat dilihat pada tabel di bawah, marga apa aja yang menyusun suku-suku tersebut..


Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebagian besar didapat dari penerimaan migas, okesipp..
Sedangkan Penerimaan Perpajakan sudah tentu disumbang oleh seluruh marga yang ada kata “pajak”nya, hyaiyaaaa yaaa..
Posting saya ini hanya colek-colek Pajak Dalam Negeri, khususnya dari sektor Pajak Bumi Bangunan. Kenapa? Yaa gpp, suka-suka yang punya blog donkk ahh
Emang sih kalau dipelototin tabel itu, yang kelihatan menonjol sudah pasti marga nya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tapi, tetep ahh yang mau dicolek cuma Pajak Bumi Bangunan (PBB) Nyinyir? Emaanngg!!

PBB adalah pajak kebendaan atas Bumi dan atau Bangunan, dikenakan pada subyek pajak yang nyata-nyata mempunyai hak, memperoleh manfaat, memiliki atau menguasai bumi dan atau bangunan.
Ringkasnya, pajak ini terkait atas objeknya, yaitu bumi dan bangunan. Yang terdaftar untuk dikenakan pajak adalah objeknya, bukan subyeknya seperti pada Pajak Penghasilan. Terus yang bayar pajak siapa? Emang rumah bisa bayar pajak?  yaa ga bisa donkk ahh, yang harus bayar tetep subyek pajaknya. Tapi, Subyek pajak disini sangat fleksibel, bukan karena seenaknya saja, tapi karena siapa saja bisa jadi subyeknya.
Misalnya, Fulan punya sebuah rumah yang disewakan kepada Aang, atas rumah dan tanah Fulan sudah pasti dikenakan PBB. Namun, ketika rumah itu disewakan, kemungkinan besar Aang sebagai pihak penyewa lah yang harus membayar PBB nya, kenapa? Yaa, mungkin begitu kesepakatan dalam surat sewa mereka.
Nahh, disini terlihat kan bahwa siapa pembayarnya bukan masalah bagi negara. Mau pemilik tanah, pemilik rumah, penyewa, pengontrak, ahli waris, penunggu rumah, asalkan mereka membayar PBB maka negara ga akan pusing.


Katanya PBB dialihkan ke Pemda masing-masing? Iya, memang sedang mulai dialihkan. Seiring dengan era otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, mau cinta mau benci, Pemerintah Daerah (Pemda) harus segera siap mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2).  Paling lambat 31 Desember 2013, seluruh PBB P2 akan dilimpahkan sepenuhnya dari pajak pusat menjadi pajak daerah. Dasar hukum pengalihan ini ada di Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).



Seluruh PBB dialihkan? Ga kok, cuma sebagian.. Kenapa? Ya karena ada beberapa sektor yang masih akan dikelola pemerintah pusat. Ada berapa sektor PBB sih emangnya? Ratusan cuma lima kok, Pedesaan, Perkotaan, Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan. Tiga sektor terakhir ini masih akan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, heyaaa mereka masih belum dewasa jadi ibu negara ga menyerahkan ke om-om di Pemda *sungkem*
Ehh, tapi yaa kalau rasanya gatel pengen tau banget tentang pengalihan PBB P2 itu, bisa baca disini 

Dasar hukum pemungutan PBB sampai saat ini masih mengacu pada UU no 12 tahun 1994 tentang perubahan atas UU No 12 tahun 1985, jadi untuk lebih jelas dengan PBB ya memang harus baca Undang-Undang tersebut, mau? download di pajak.go.id yaa  Tapi nanti saat PBB P2 dialihkan, maka setiap Pemda akan punya dasar hukum masing-masing untuk pemungutannya, yaitu Perda yang telah disahkan.


Okesip, kesimpulannya, meskipun kontribusi PBB dalam pendapatan negara itu kurang signifikan besarnya, bukan berarti PBB jadi di-kesampingkan. Penggalian potensi sektor PBB kita memang masih rendah banget, tapi ya kembali itu karena rendahnya pemahaman masyarakat yang notabene subyek PBB, hal ini belum bisa teratasi juga karena sosialisasi yang minim dari Direktorat Jenderal Pajak. Ohh iya, salah satu alasan kenapa PBB sebagian dialihkan yaa juga supaya masyarakat lebih mudah mendapat sosialisasi nya dari Pemerintah Daerah setempat. Jadi, yuk ahh sama-sama kita jadi masyarakat peduli negara yang sadar pajak :)

*(Tabel di atas di-snip dari Nota Keuangan dan RAPBN 2012)*

Read More..

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Besar Pasak Daripada Tiang




Tabel apa tuhhh??
Okesipp, jadi begini ceritanya..

Pendapatan negara direncanakan sebesar 1169,9 Triliun dan disumbang oleh 2 kubu, yaitu Kubu Penerimaan Dalam Negeri dan Kubu Hibah. Kubu Penerimaan Dalam Negeri itu sesungguhnya merupakan persatuan dari suku Pajak dan suku PNBP. Dimana beda kedua suku? Singkatnya, PNBP itu bukan didapat dari pajak.
Sangat jelas bahwa pajak adalah sumber penerimaan negara terbesar. Bisa diliat proporsinya yaa dari tabel di atas??Penerimaan Perpajakan sebesar 878,7 Triliun, kalau di presentasekan jadi sekitar 75,11% dari total pendapatan.

Jadi yaa, kalau ada orang-orang yang bilang, “Ngapain Bayar Pajak?Buat Apa?” Buat menyokong penerimaan negara donk ahh. “Kenapa Mesti Disokong?” siap2 lempar Jemuran Supaya pembangunan di Indonesia lancar, rakyat bahagia bisa menikmati infrastruktur dan benefit2 lainnya (not to mention makmur). Saya tidak akan me-mention om Gayus Tambunan dalam blog ini (zzzz, I’ve just mentioned him). Jadi, tak useh dibahas kali yaa penyelewengan yang terjadi, nanti artikel saya jadi Out of Topic

Kembali ke tabel, Why did I post an article with such a head ” Besar pasak daripada tiang “ ?? *pfuhhh* Overreact!! sebenernya sedikit mendramatisir aja, mengingat negara kita menggunakan Anggaran Defisit. Defisit anggaran pada 2011 sebesar 150,8 Triliun lho. Boros amat yaaaaa??
semua orang Indonesia setujuhh ga yaa kalau dibilang pewaris gen pemboros?? *manggut2* setujuhh lah yaa, ga cuma ibu-ibu, mba-mba, ses-ses aja kok yang suka berebutan barang diskonan atau menuhin mall-mall di Indonesia, bapak-bapak sama mas-mas juga banyak yaaaa kann yaaa?Okesip!!

Sebenernya, anggaran defisit ini ga selamanya buruk sih, ada beberapa benefit nya juga kok, bisa diliat di artikel om John Harvey ini deh. Bahasa inggris? Iyaa, tapi artikelnya bagus kok, baca deh, mudah dipahami. Artikel tentang amerika ya?? Iyaa, relevan kok, pemahaman defisitnya aja yang diambil.
Yang buruk dari Anggaran Defisit adalah ketika pembiayaan defisit itu diperoleh dari hutang yang kemudian dikelola kurang tepat guna

Sayangnya, defisit kita bisa naik kapan saja, apalagi kalau penerimaan pajak ga mencapai 100% seperti yang terjadi pada tahun lalu.
"Realisasi penerimaan perpajakan Tahun 2011 adalah Rp 872,6 triliun atau mencapai 99,3% dari target sebesar Rp 878,7 triliun” 
ga sampai 100% yaa? Hooh..
Nahh, untuk tahun 2012 ini, target negara dari penerimaan pajak meningkat menjadi 1032,57 Triliun.
Berapa donk defisit kita??
Makanya yukk sama2 bantu Indonesia lewat pajak, for a better Indonesia!!

*(Tabel di atas di-snip dari Nota Keuangan dan RAPBN 2012)*




Read More..

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

welcome

WELCOME!

Read More..

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS