Powered by Blogger.
RSS

ayooo bayar PBB!!

Saya pemilik tanah dan atau bangunan, lalu kewajiban saya sebagai WNI yang baik adalah membayar PBB atas tanah dan atau bangunan tersebut donk? Betuuuulllll!!!
sudah terima SPPT nya kann?? yukkkk, lanjuttttt ke tempat pembayaran atau ATM terdekat  


Untuk melakukan pembayaran PBB, berikut saya rangkum dasar-dasar hukum dari artikel sebelumnya menjadi beberapa mekanisme berikut : 


a) Wajib pajak melakukan pembayaran langsung Pajak Bumi dan Bangunan terhutang ke Tempat Pembayaran yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam SPPT asli. 
Pembayaran tersebut dapat melalui :
  • Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui pemindahbukuan uang dari rekening WP ke rekening   Kas Negara qq PBB (nama rekening Kas Negara untuk penerimaan PBB).
  • Wajib Pajak dapat mengirimkan uang (transfer) melalui Bank maupun Kantor Pos ke rekening Kas Negara  qq PBB
  • Pembayaran dengan menggunakan Cek Bank / Giro Bilyet Bank baru dianggap sah apabila telah dilakukan kliring.

Dalam hal wajib pajak membayar langsung PBB terutang ke tempat pembayaran yang telah ditetapkan, pada saat membayar cukup menunjukkan SPPT PBB dan sebagai bukti pembayarannya wajib pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS). 
Apabila SPPT tahunan yang bersangkutan belum diterima wajib pajak, maka sepanjang STTS sudah tersedia di Tempat Pembayaran Wajib Pajak dapat membayar PBB dengan menunjukkan SPPT tahunan sebelumnya.
Apabila Wajib Pajak melunasi kewajiban PBB-nya melalui pemindahbukuan / transfer, pengiriman uang melalui bank atau wesel pos, pada dokumennya disamping mencantumkan nama Wajib Pajak juga harus dicantumkan Nomor Seri SPPT


b) Wajib Pajak dapat membayar melalui petugas pemungut yang ditunjuk
Dari petugas, Wajib Pajak akan menerima Tanda Terima Sementara (TTS). Petugas akan menyetorkan uang yang diterimanya dari WP ke Bank/Kantor Pos TP dan menerima STTS asli yang kemudian harus dikirimkannya (dikembalikan) kepada Wajib Pajak yang telah membayar.

Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui Petugas Pemungut. Dikarenakan tempat tinggal wajib pajak jauh atau sulit sarana dan prasarananya dari Tempat Pembayaran yang ditunjuk.

Dalam hal PBB terutang dipungut oleh Petugas Pemungut, setiap hari kerja Petugas Pemungut wajib menyetorkan hasil pemungutan PBB tersebut ke Tempat Pembayaran, kecuali untuk daerah tertentu yang sarana dan prasarananya sulit, penyetorannya dapat dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemungutan. Sebagai bukti pembayaran bagi Wajib Pajak akan diberikan Tanda Terima Sementara (TTS).



c) Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui fasilitas perbankan elektronik, dapat dilaksanakan dengan menggunakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Phone Banking, Internet Banking, atau Fasilitas perbankan elektronik lainnya.

Wajib Pajak dapat membayar melalui ATM, diantaranya ATM BCA, BNP, BII, Bank Jatim, Bank Bumiputera, Bank Bali, Bank Bukopin, Bank Mandiri, Bank DKI dan BNI.

Mekanisme rincinya (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-371/PJ./2002 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Fasilitas Perbankan Elektronik) :
  1. Wajib Pajak mendatangi fasilitas perbankan elektronik dengan membawa data yang lengkap dan   benar tentang : Nomor Objek Pajak (NOP) dan Tahun Pajak, yang menunjukan periode kewajiban pajak yang akan dibayar (Data ini terdapat dalam SPPT)
  2. Membuka menu Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
  3. Mengisi elemen dalam tampilan dengan data sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas secara tepat, lengkap dan benar.
  4. Meneliti Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari NOP, nama, Kelurahan, jumlah PBB yang terhutang dan Tahun Pajak yang muncul pada tampilan.
  5. Apabila Identitas Wajib Pajak yang terdiri NOP, nama, Kelurahan, jumlah PBB yang terhutang dan Tahun Pajak pada tampilan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka proses berikutnya harus dibatalkan dan kembali kepada menu sebelumnya untuk mengulang pemasukan data yang diperlukan, karena ada kemungkinan terjadi kesalahan pemasukan data yang diperlukan.
  6. Mengambil hasil keluaran fasilitas perbankan elektronik yang berupa "Tanda Terima Pembayaran PBB" yang disetarakan dengan STTS.
  7. Mengecek kebenaran "Tanda Terima Pembayaran PBB" yang diperoleh

Dalam hal wajib pajak membayar PBB terutang secara elektronik, Tempat Pembayaran Elektronik akan menerbitkan resi/struk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya dari hasil proses dengan menggunakan fasilitas perbankan elektronik yang disamakan dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) apabila telah dicantumkan "approval code"

Apabila Resi/Struk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya sebagaimana dimaksud di atas mengalami kerusakan atau hilang, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Lunas (SKL) Pembayaran PBB pada KPP Pratama atau Kantor Pelayanan PBB dimana objek pajak tersebut terdaftar. Prosedur pengajuan permohonan SKL sebagaimana diuraikan dalam SE-42/PJ/2008.



Ohh iya, mekanisme yang saya sebut diatas berlaku untuk pembayaran PBB atas objek Perkotaan dan Pedesaan yaa..
Lalu-lalu pembayaran PBB terutang untuk objek lainnya bagaimana?? 
Untuk objek pajak Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan Non Migas dilakukan di Bank/Pos Persepsi.
Jadi, Mudah kan?? masih bilang "sulit bayar PBB"?? Okesipp, mariyuu kita bantu negara bareng-bareng  


Menemukan banyak istilah baru disini? Klik Link Istilah yaa!!

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment